Turjawali adalah singkatan dari kata Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli yang mana sudah menjadi tugas dari Satuan Pengamanan (Satpam). Dengan demikian Turjawali ini merupakan kesatuan tugas yang biasa dilakukan setiap hari oleh petugas Satpam dalam rangka menjaga gedung, aset perusahaan, karyawan, dan objek pengamanan lainnya. Oleh karena itu penting rasanya bagi Satpam untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab di area kerjanya berdasarkan prosedur di lingkungan perusahaan masing-masing.
Mari kita bahas pengertian satu persatu arti dari Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli yang dimaksudkan dari Turjawali tersebut:
1. Pengaturan
Pengaturan merupakan implementasi, atau menegakkan kepatuhan terhadap aturan dan regulasi dalam perusahaan di tempat kerja.
Contoh dari aktivitas pengaturan:
- Pengaturan lalu-lintas
- Pengaturan parkir kendaraan
- Pengaturan penerimaan tamu
- Pengaturan antrian
Tujuan dari pengaturan adalah untuk mengefektifkan tugas pokok, fungsi dan peranan seorang Satpam serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban perusahaan yang menjadi area operasional Satpam.
Fungsi pengaturan adalah untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional perusahaan dapat dilaksanakan dengan lancar, aman dan tertib.
2. Penjagaan
Penjagaan adalah segala upaya yang dilakukan untuk memberikan perlindungan dan pelayanan di suatu tempat dengan tujuan untuk menjaga dan memelihara aset yang bergerak maupun tak bergerak.
Aset bergerak: jiwa manusia/makhluk hidup yang bernyawa. Aset tak bergerak: Harta benda yang memiliki nilai jual.
Contoh dari aktivitas Penjagaan:
- Penjagaan Pos jaga
- Penjagaan CCTV
- Penjagaan kendaraan
Tujuan dari penjagaan adalah:
- Mencegah gangguan terhadap Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas)
- Mencegah segala penyimpangan yang dapat merugikan perusahaan
- Menjaga keamanan dan ketertiban yang berada di area perusahaan
Fungsi dari penjagaan adalah untuk mencegah segala tindak kejahatan yang terjadi di area perusahaan dan sekitarnya.
3. Pengawalan
Pengawalan adalah pelaksanaan dari upaya antisipasi dalam bentuk pemberian perlindungan terhadap orang/objek perlindungan untuk menjamin keamanan dan keselamatan jiwa dan juga aset dari satu tempat ke tempat lainnya.
Contoh pengawalan
- Pengawalan Direktur perusahaan
- Pengawalan tamu VIP
- Pengawalan pengambilan uang (Bank)
Tujuan pengawalan adalah untuk menjaga keamanan dan keselamatan orang/objek yang berada di bawah pengawalan satuan pengamanan.
Fungsi dari pengawalan adalah untuk mencegah segala bentuk kriminal/kejahatan agar orang/objek pengawalan menjadi aman.
4. Patroli
Patroli adalah kegiatan pemeriksaan keamanan di suatu area untuk memastikan bahwa area tersebut dalam keadaan aman, bebas dari segala bentuk gangguan terhadap ketertiban dan keamanan masyarakat (Kamtibmas).
Contoh dari pelaksanaan Patroli:
- Patroli dengan berjalan kaki
- Patroli menggunakan kendaraan
Tujuan patroli:
- Memastikan keamanan area operasi penjagaan
- Memastikan operasional perusahaan dapat berjalan dengan lancar dan baik
- Memastikan kondisi aset dalam keadaan lengkap dan baik
Fungsi patroli adalah selain untuk menjaga keselamatan diri sendiri juga orang lain dan aset yang menjadi tanggung jawab petugas satuan pengamanan.
Panduan Satpam yang dirumuskan untuk menjadi prosedur merupakan tanggung jawab dari penyedia jasa Satuan Pengamanan atau BUJP (Badan Usaha Jasa Pengamanan). Dalam rangka menetapkan semua peraturan untuk panduan Satpam dibuat dengan memperhitungkan penyesuaian ruang lingkup pekerjaan, tata letak lokasi, parameter lingkungan, hubungan internal dan eksternal, komunikasi dan koordinasi kerja, keadaan darurat, pembuatan laporan satpam, dan lain sebagainya.
Dengan demikian setiap prosedur masing-masing perusahaan dapat berbeda-beda disesuaikan dengan kontrak kerjasama antara BUJP dengan klien. Untuk mendukung ketertiban dan keamanan, prosedur-prosedur tersebut diterapkan sebagai konsep keamanan, sehingga pelaksanaan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (TURJAWALI) dapat berperan penting, terutama dalam mencegah gangguan, tantangan, hambatan dan ancaman keamanan. perusahaan, karyawan dan lain-lain.