Tugas Pokok, Fungsi, dan Peranan (TuPokSiRan) Seorang Satpam
Banyak orang pada umumnya menganggap bahwa tugas seorang Satpam hanyalah menjaga keamanan di tempat kerjanya. Namun apakah tugas pokok, fungsi, dan peranan Satpam yang sebenarnya?
Berikut adalah pembahasan mengenai TuPokSiran sesungguhnya untuk seorang Satpam.
Tugas Pokok Satpam
Pekerjaan satpam melingkupi banyak hal menyangkut keamanan dan ketertiban di area kerja yang disesuaikan pada penempatan tugasnya.
Namun secara garis besar, satpam memiliki tugas pokok sebagaimana yang tercantum di dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkapolri) No.24 Tahun 2007, Bab III, Pasal 6, Ayat 1:
Tugas pokok satpam adalah “Menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di lingkungan/tempat kerjanya yang meliputi aspek pengamanan fisik, personel, informasi, dan pengamanan teknis lainnya”.
Pengertian dari tugas pokok Satpam dalam menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja biasa dikenal dengan TURJAWALI (Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli) sebagai berikut:
- Pengaturan, adalah upaya untuk memastikan peraturan yang sudah disepakati sebelumnya dalam suatu instansi atau perusahaan tetap terjaga. (contoh: lalu lintas keluar masuk orang/barang, tata tertib perusahaan).
- Penjagaan, adalah upaya yang dilakukan dalam melayani dan mengawasi segala hal yang berhubungan dengan tugasnya dalam rangka memberikan perlindungan atas aspek pengamanan fisik. (contoh: mendeteksi penyusup/pencuri, melayani dan melindungi konsumen).
- Pengawalan, adalah upaya pencegahan dan antisipasi ketika seorang atau lebih Satpam diberi tugas untuk melindungi atau mengamankan seseorang dari satu tempat ke tempat lain dalam keadaan selamat. (contoh: mengawal staff dalam mendeposit uang)
- Patroli, adalah upaya atau tindakan untuk berkeliling di wilayah tugasnya secara berkala sebagai pencegahan dini terhadap kejahatan atau ancaman lain. (contoh: ronda)
Sedangkan yang dimaksud dengan “Pengamanan Fisik” adalah segala usaha dan kegiatan untuk mencegah/mengatasi timbulnya ancaman dan gangguan keamanan dan ketertiban lingkungan suatu instansi/proyek/badan usaha secara fisik melalui kegiatan pengaturan, penjagaan dan patroli serta kegiatan lain yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing instansi/proyek/badan usaha yang bersangkutan.
Aspek-aspek yang termasuk objek yang diaman-tertibkan pada saat pengaman fisik adalah sebagai berikut:
- Asset: benda bergerak (perhiasan, televisi, mobil, dll) – benda tidak bergerak (gedung, tanah, kebun, dll).
- Personil: atasan, staff, klien, rekan, nasabah, konsumen, pemasok barang, distributor, pengunjung, tamu, dll.
- Informasi: Nomor telepon pribadi staff, alamat konsumen, proses produksi, kekuatan pengamanan, data-data perusahaan, dll.
Fungsi Satpam
Menurut Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkapolri) No.24 Tahun 2007, BAB III, Pasal 6, Ayat 2:
Fungsi Satpam adalah “Melindungi dan mengayomi lingkungan/tempat kerjanya dari setiap gangguan keamanan, serta menegakkan peraturan dan tata tertib yang berlaku di lingkungan kerjanya”.
Jadi fungsi satpam adalah memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi orang-orang di lingkungan kerjanya dengan menegakkan tata-tertib yang berlaku dilingkungan kerjanya menggunakan etiket yang baik.
Peranan Satpam
Dalam mengemban tugasnya yang berfungsi sebagai kepolisian terbatas, disini Satpam berperan sebagai:
- Unsur pembantu pimpinan organisasi, perusahaan dan lembaga pemerintah, dan Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) di bidang pembinaan keamanan dan ketertiban lingkungan kerjanya;
- Unsur pembantu Polri dalam pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan peraturan perundang-undangan serta menumbuhkan kesadaran dan kewaspadaan keamanan (security mindedness dan security awareness) di lingkungan kerjanya.
Dalam lingkup terbatasnya Satpam berperan sebagai perpanjangan tangan dari perusahaan dalam hal menjaga dan membina di lingkungan kerjanya dengan secara aktif menciptakan dan memelihara keamanan di area tempat kerjanya.
Dalam lingkup luas Satpam juga berperan membantu Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan cara mendorong kesadaran untuk menaati perundang-udangan yang berlaku serta menumbuhkan kewaspadaan yang menyangkut keamanan dan ketertiban bersama dilingkungan kerjanya.