Mengetahui Perlengkapan Satpam

Tim infosatpam

| 2 minutes


Kelengkapan

Petugas satpam tidak saja harus mampu melindungi diri sendiri tapi juga melindungi objek pengamanan yang menjadi tanggung jawabnya. Sebagai alat pendukung dalam melakukan kerjanya, petugas satpam memerlukan perlengkapan kerja. Berikut adalah daftar perlengkapan kerja yang dibutuhkan satpam:

1. Seragam atau pakaian dinas.

Seragam Satpam merupakan identitas yang menunjukkan pekerjaannya sebagai petugas satpam. Jenis pakaian yang dikenakannya pun sudah diatur oleh regulasi yang tercantum dalam Perpol Nomor 4 Tahun 2000.

2. Buku saku lapangan dan alat tulis.

Buku saku lapangan berfungsi untu mencatat laporan segala aktivitas orang dan barang yang patut dicurigai.

3. Lampu Senter.

Lampu senter digunakan Satpam ketika sedang berpatroli di area yang memiliki sedikit pencahayaan atau pada saat jaga malam.

4. Alat komunikasi.

Alat komunikasi itu penting dipakai untuk berkoordinasi dengan petugas keamanan lainnya atau mengkomunikasikan keadaan darurat. Alat komunikasi ini yang biasa Satpam gunakan:

  • Telepon pintar / Smartphone, digunakan untuk mengkomunikasikan objek secara digital seperti barang bukti di TKP.
  • Radio FRS/GMRS, merupakan alat komunikasi standar satpam untuk bertukar informasi, melaporkan situasi, atau memberikan tanda bahaya.

5. Alat pelindung.

Tindakan pencegahan seperti alat pelindung dapat disesuaikan dengan situasi dan risiko dilingkungan kerja. (contoh: jas hujan, savety helmet, bulletproof vest, dll)

6. Alat bela diri.

Alat bela diri Merupakan alat standar yang dipakai Satpam untuk membeladiri guna mengamankan dan menertibkan lingkungan kerja.

  • Tongkat T, adalah alat berbentuk tongkat dengan pegangan membetuk 90 derajat yang digunakan satpam untuk bertahan, menyerang, dan menetralisir target.
  • Borgol, berfungsi untuk mengunci pergerakan dan mencegah tahanan untuk melarikan diri.
  • Senjata api, penggunaannya disesuaikan dengan sifat, lingkup tugas dan ancaman terhadap lingkungan kerjanya (contoh: Bank, objek vital lainnya). Sesuai dengan Izin kepemilikan senjata api pada suatu instansi/proyek/badan usaha dibatasi pada 1/3 kekuatan satuan pengamanan yang bertugas, tidak lebih dari 15 pucuk senjata api ser ta maksimal 3 magazen/silinder untuk setiap pucuk senjata api.

Berdasarkan izin kepemilikan senjata api, jenis kaliber senjata yang dapat digunakan, antara lain:

  • Senjata api bahu, jenis senapan penabur dengan kaliber 12 GA.
  • Senjata api genggam, jenis pistolatau jenis revolver; kaliber 0.32 inchi; kaliber 0.25 inchi; kaliber 0.22 inch.

Berikut Peralatan Keamanan yang dapat digolongkan pada jenis Senjata Api:

  • Senjata Peluru Karet
  • Senjata Peluru Pallet
  • Senjata Peluru Gas
  • Semprotan Gas
  • Kejutan listrik