Berapakah Gaji Satpam Tahun 2022?

Tim infosatpam

| 2 minutes


Satpam merupakan mitra polisi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Mereka bertugas di tengah masyarakat untuk menjaga dan melindungi aset yang menjadi tanggung jawabnya termasuk lingkungan di sekitar mereka. Maka tak heran mereka dapat dengan mudah ditemui di area kompleks perumahan, perkantoran, pabrik, mall, dan tempat-tempat ramai lainnya.

Pekerjaan Satpam sekarang ini tidak bisa dipandang sebelah mata sebab mereka telah menempuh pendidikan Satpam untuk mendapatkan sertifikasi Satpam dan KTA sebagai salah satu syarat untuk bekerja sebagai Satuan Pengamanan dan menjamin kualitas akan kemampuan Satpam secara keseluruhan. Selain itu pekerjaan Satpam yang sekarang juga memiliki jenjang karir yang jelas disesuaikan dengan tingkat pendidikan Satpam, mulai dari Gada Pratama hingga Gada Utama.

Mengingat banyaknya permintaan akan pekerjaan sebagai Satpam menyebabkan minat terhadap pekerjaan ini semakin meningkat. Namun tugas sebagai satuan pengamanan tidaklah mudah, dalam rangka menjalankan kewajibannya untuk melayani dan melindungi lingkungan kerjanya dari berbagai aksi kejahatan maka tak terhindari lagi jika petugas Satpam termasuk ke dalam pekerjaan yang memiliki risiko tinggi.

Dikarenakan tidak mudahnya langkah-langkah untuk menjadi seorang Satpam dan juga besarnya risiko yang diemban dalam menjalankan tugas, lalu berapakah gaji yang diterima Satpam?

Dengan diberlakukannya Perpol No 4 Tahun 2020 semua satpam harus memiliki status ketenagakerjaan. Ini dimaksudkan agar supaya hak hak ketenagakerjaan satpam dapat dipenuhi oleh BUJP atau perusahaan termasuk gaji Satpam. Jadi rata-rata Satpam inhouse maupun Satpam outsourcing dibayar berdasarkan UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota).

Gaji Satpam di Indonesia rata-rata sebesar Rp.1.700.000,- s/d Rp.3.700.000,- tergantung penetapan UMP dan UMK di wilayahnya masing-masing. Sebagai contoh untuk tahun 2022 UMP Jawa Barat sebesar RP. 1.841.487,- sedangkan UMK Kota Bandung adalah sebesar Rp. 3.774.860,78,-.

Data gaji satpam yang diatas hanya sebatas perkiraan karena dalam kenyataannya tidak ada angka yang pasti akan besaran gaji satpam, sebab banyak faktor yang mempengaruhi gaji satpam seperti tempat perusahaan, tingkat pendidikan satpam, pengalaman kerja dan lain sebagainya. Dan juga setiap pemerintah daerah pastilah memiliki kebijakannya masing-masing dalam mengelola wilayahnya.