11 Kemampuan Dasar Yang Wajib Dimiliki Satpam

Tim infosatpam

| 3 minutes


Dalam menjalankan tugasnya sebagai Satpam, mereka perlu melengkapi diri dengan perangkat penunjang keaman. Tapi ada yang lebih penting dari itu, mereka juga harus memiliki kemampuan yang dibutuhkan dalam melaksanakan tugas mereka.

Berikut adalah 11 kemampuan dasar yang wajib dimiliki oleh Satpam:

1. Menguasai Pengetahuan dan Kemampuan Polisi Terbatas.

Dalam mengemban tugasnya yang berfungsi sebagai kepolisian terbatas harus memiliki pengetahuan dan kemampuan polisi terbatas. Dengan demikian mereka dapat menunaikan fungsi, kewenangan, dan area kerja anggota Satpam. Sesuai dengan yang tercantum pada “UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2002”.

2. Menguasai Keahlian Beladiri Polri.

Seorang anggota Satpam harus membekali diri dengan kemampuan beladiri baik memakai senjata tajam, senjata tumpul, maupun tangan kosong ketika masa pelatihan beladiri Polri.

3. Pengetahuan Untuk Mengenali Bahan Peledak.

Pengetahuan akan jenis-jenis bahan peledak sangat diperlukan oleh anggota Satpam, agar mereka dapat mengenalinya sekaligus dapat dengan cepat ditangani bila mengalami kasus yang menyangkut bahan peledak.

4. Kemampuan Untuk Mengenali Jenis Narkoba dan Zat Berbahaya Lainnya.

Dengan memiliki kemampuan ini anggota Satpam diharapkan dapat membedakan antara obat jenis narkotika dengan obat-obat umum lainnya.

5. Keahlian Menggunakan Tongkat T dan Borgol.

Tongkat T dan borgol bukanlah hanya sekedar hiasan. Dalam rangka mengamankan pelaku tindak kejahatan, tentunya petugas satpam harus mengerti dan mampu menggunakan kedua alat tersebut.

6. Menguasai Peraturan Baris Berbaris (PBB) dan Penghormatan.

Kompetensi Peraturan Baris Berbaris (PBB) dan Penghormatan bertujuan untuk menumbuhkan sikap jasmani yang tegap, tangkas, rasa persatuan, dan disiplin sehingga dengan demikian senantiasa dapat mengutamakan kepentingan tugas diatas kepentingan individu, dan secara tak langsung juga menanamkan rasa tanggungjawab. Diharapkan dengan menguasai ketrampilan ini para petugas satpam dapat meningkatkan keahlian non teknis mereka (contoh: kepemimpinan, sosialisasi, komunikasi, dll)

7. Pengetahuan Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja (K3).

Bahaya dapat mengintai dimana saja, oleh karena itu pengetahuan akan K3 sangat diperlukan. Dimana dengan K3 sebagai pedoman, maka identifikasi terkait resiko dan bahaya kerja dapat diminimalisir atau bahkan dihilangkan.

8. Pengetahuan Dasar Komunikasi Handheld Transceiver (HT) dan Alat Keamanan.

Handheld Transceiver (HT) atau biasa disebut dengan radio komunikasi merupakan alat yang digunakan satpam untuk berkomunikasi. HT berfungsi untuk memberikan laporan situasi dan lokasi antar personel. Selama bertugas Satpam dilarang keras untuk mematikan atau menonaktifkan sarana tersebut. Sebab hal itu dapat mengacaukan koordinasi kerjasama dan bahkan dapat membahayakan satpam lainnya jika terjadi bahaya.

9. Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (TURJAWALI).

Satpam melakukan pengaturan dengan maksud menegakkan tata tertib yang berlaku di lingkungan kerja. Khususnya yang menyangkut keamanan dan ketertiban atau tugas-tugas lain yang diberikan oleh Shift Leader, Security Supervisor, ataupun Chief Security Officer.

10. Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TP-TKP).

Kemampuan satpam untuk bertindak cepat sesuai prosedur TP-TKP pada situasi ini sangat penting. Sebab dengan begitu, selain korban dapat cepat terselamatkan juga membantu tugas polisi sesuai dengan perannya sebagai kepolisian terbatas.

11. Pembuatan Laporan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)

Seorang Satpam harus dapat membuat laporan BAP secara terstruktur dan mudah dipahami serta melalui proses pemeriksaan yang benar. Kemudian diberikan kepada atasan untuk dilaporkan dan diketahui oleh atasan atau pihak perusahaan.